Akhir- akhir ini demam Facebook telah melanda masyarakat Indonesia.Situs pertemanan ini mengalahkan situs pertemanan yang lebih dulu ada seperti friendster,tagged,yahoo,dll.
Karena itu MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) sampai mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa Facebook itu HARAM hukumnya.Kata mereka facebook haram jika digunakan untuk hal-hal yang menyesatkan seperti mencari jodoh,pornografi,dll.
Terserah kita mau memandang facebook itu seperti apa.Karena kita juga tidak bisa menentukan.Bagi aku gak masalah facebook itu di-haramkan,karena kita juga tidak bisa mencekal dan melarang situs itu ada.
Rabu, 27 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar